BIDANG PERINDUSTRIAN

Bidang Perindustrian

 

Bidang Perindustrian mempunyai tugas di bidang perencanaan pembangunan industri, perizinan industri dan pengelolaan sistem informasi industri nasional.

Bidang Perindustrian mempunyai fungsi:

a.     Penyusunan dan evaluasi rencana pembangunan industri, meliputi:

         1.   Penyusunan rencana pembangunan industri;

   2.   Koordinasi,  sinkronisasi, dan pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan, penyebaran dan perwilayahan industri;

        3.   Koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan pembangunan sumber daya industri;

        4.   Koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana industri;

        5.    Koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat; dan

        6.   Evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan industri.

b.   Penerbitan Izin Usaha lndustri (IUI), Izin Perluasan Usaha lndustri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) Kewenangan, meliputi:

         1.  Fasilitasi pemenuhan komitmen perolehan iui, ipui, iuki dan ipki kewenangan kota dalam sistem informasi industri nasional (siinas) yang terintegrasi dengan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; dan

        2.   Koordinasi dan sinkronisasi pengawasan penzman di bidang industri dalam lingkup IUI, IPUI, IUKI dan IPKI kewenangan Daerah.

c.     Penyediaan informasi industri untuk IUI, IPUI, IUKI dan IPKI kewenangan Daerah, meliputi :

        1.  Fasilitasi pengumpulan, pengolahan dan analisis data industri, data kawasan industri serta Data Lain Lingkup Kota Melalui Sistem lnformasi Industri Nasional (SIINas);

       2.   Diseminasi, publikasi data informasi dan analisa industri kota Melalui SIINas; dan 

       3.   Pemantauan dan evaluasi kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri lingkup kota dalam penyampaian data ke SIINas.

 

Layanan :
Klik Pro (Klinik IKM Kota Probolinggo)


LINK TERKAIT