Bidang Perindustrian
Bidang Perindustrian mempunyai tugas di
bidang perencanaan pembangunan
industri, perizinan industri dan pengelolaan
sistem informasi industri
nasional.
Bidang
Perindustrian mempunyai fungsi:
a. Penyusunan dan
evaluasi rencana pembangunan industri, meliputi:
1. Penyusunan
rencana pembangunan industri;
2. Koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan, penyebaran dan
perwilayahan industri;
3. Koordinasi,
sinkronisasi, dan pelaksanaan pembangunan sumber daya industri;
4. Koordinasi,
sinkronisasi, dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana
industri;
5. Koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan
pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat; dan
6. Evaluasi
terhadap pelaksanaan rencana pembangunan industri.
b. Penerbitan
Izin Usaha lndustri (IUI), Izin Perluasan Usaha lndustri (IPUI), Izin Usaha
Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) Kewenangan,
meliputi:
1. Fasilitasi
pemenuhan komitmen perolehan iui, ipui, iuki dan ipki kewenangan kota dalam
sistem informasi industri nasional (siinas) yang terintegrasi dengan sistem
pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; dan
2. Koordinasi dan
sinkronisasi pengawasan penzman di bidang industri dalam lingkup IUI, IPUI,
IUKI dan IPKI kewenangan Daerah.
c. Penyediaan
informasi industri untuk IUI, IPUI, IUKI dan IPKI kewenangan Daerah, meliputi :
1. Fasilitasi
pengumpulan, pengolahan dan analisis data industri, data kawasan industri serta
Data Lain Lingkup Kota Melalui Sistem lnformasi Industri Nasional (SIINas);
2. Diseminasi,
publikasi data informasi dan analisa industri kota Melalui SIINas; dan
3. Pemantauan dan
evaluasi kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri lingkup
kota dalam penyampaian data ke SIINas.