Probolinggo - Dewan Pengupahan Kota Probolinggo yang terdiri dari unsur pemerintah, BPS , akademisi, pengusaha (Apindo), serta unsur serikat pekerja/serikat buruh (K-SPSI) Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi pada tanggal 11, 12 dan 13 Desember 2024 untuk melakukan pembahasan perhitungan sekaligus menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2025.
Dewan Pengupahan Kota Probolinggo melaksanakan sidang membahas Penetapan UMK Kota Probolinggo tahun 2026 sekaligus penandatanganan Berita Acara Penetapan UMK Tahun 2026 di Kantor Disperinaker Kota Probolinggo.
(DISPERINNAKER) – Sudah 13 hari berjalan sejak pelatihan Gelombang 1 di UPTD BLK Kota Probolinggo berjalan. Yuk! Kita Intip seperti apa pelaksanaannya.
UPT. Industri Kayu dan Produk Kayu Pasuruan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo menggelar Pelatihan Teknis Produk Ramah Lingkungan Berbasis Kayu di Kota Probolinggo. Pelatihan yang digelar selama 3 hari dari tanggal 14 s/d 16 Maret 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk kerajinan kayu serta meningkatkan wawasan dan keterampilan IKM dalam mengolah limbah kayu menjadi bara
Dalam upaya meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja, UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Probolinggo kini membuka pendaftaran pelatihan secara online. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin meningkatkan kemampuan kerja mereka melalui pelatihan-pelatihan yang berkualitas.
Rabu, 15 Maret 2023 bertempat di Ruang Pertemuan UPT BLK Kota Probolinggo, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo melalui Bidang Hubungan Industrial mengadakan Sosialisasi Syarat-syarat Kerja Pada Perusahaan di Kota Probolinggo. Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Roby Susanto, S.Sos, (Kepala Bidang Hubungan Industrial) dan dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo Rachma Nurcahyarini, S.Sos, M.Si serta turut mengundang 40 (e
Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mewajibkan kepemilikan akun SIAP KERJA sebagai syarat mutlak administrasi bagi siapa saja yang ingin mendaftar pelatihan kerja di BLK pemerintah maupun lembaga swasta mitra. Tujuannya adalah untuk digitalisasi dan integrasi data ketenagakerjaan nasional.