KEPUTUSAN KENAIKAN UMK 2025 SEBESAR 6,5 % RESMI DISAMPAIKAN DEWAN PENGUPAHAN KOTA PROBOLINGGO

Probolinggo - Dewan Pengupahan Kota Probolinggo yang terdiri dari unsur pemerintah, BPS , akademisi, pengusaha (Apindo), serta unsur serikat pekerja/serikat buruh (K-SPSI) Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi pada tanggal 11, 12 dan 13 Desember 2024 untuk melakukan pembahasan perhitungan sekaligus menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2025.

Probolinggo - Dewan Pengupahan Kota Probolinggo yang terdiri dari unsur pemerintah, BPS , akademisi, pengusaha (Apindo), serta unsur serikat pekerja/serikat buruh (K-SPSI) Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi pada tanggal 11, 12 dan 13 Desember 2024 untuk melakukan pembahasan perhitungan sekaligus menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2025. Dewan Pengupahan Kota Probolinggo sepakat berpedoman pada ketentuan Permenaker No 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, dengan persentase kenaikan sebesar 6,5 %. “Sebenarnya kami mengharapkan kenaikan UMK 2025 sebesar 8,7 % , tetapi kami tetap tunduk pada regulasi yang ada dan mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat” ungkap ketua K-SPSI Donal Vinolio. Sementara itu, ketua Apindo Kota Probolinggo Triagung Tjahjahadi berharap agar kenaikan UMK sebesar 6,5% bisa diterima oleh seluruh stakeholder guna menjaga keberlangsungan dan kesuksesan usaha di Kota Probolinggo. UMK Kota Probolinggo telah ditetapkan dengan persentase kenaikan sebesar 6,5 % atau Rp 175.570,59 sehingga besaran nilai UMK 2025 Kota Probolinggo sebesar Rp 2.876.656,59. Selanjutnya Dewan Pengupahan Kota Probolinggo sepakat  tidak mengusulkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025 karena tidak ada pembanding.

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi selama beberapa hari ini dan kami sepakat bahwa UMK kita harus lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan Provinsi Jawa Timur” ujar Budiono Wirawan, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo. Untuk selanjutnya hasil penetapan UMK 2025 Kota Probolinggo akan disampaikan kepada Walikota Probolinggo untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Disnakertrans Propinsi Jawa Timur. Untuk selanjutnya, Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025 akan diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Budiono Wirawan menambahkan bahwa belum semua perusahaan di Kota Probolinggo mampu membayar pekerjanya sesuai UMK, namun demikian pihaknya akan terus mendorong melalui pembinaan yang masif kepada perusahaan yang disinyalir belum mampu melaksanakan UMK tersebut.  “Kami juga akan menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur untuk memastikan pelaksanaan penerapan upah minimum tahun 2025 di perusahaan” pungkasnya.


LINK TERKAIT