Kegiatan Sosialisasi Syarat-Syarat Kerja bagi Perusahaan di Kota Probolinggo

Rabu, 15 Maret 2023 bertempat di Ruang Pertemuan UPT BLK Kota Probolinggo, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo melalui Bidang Hubungan Industrial mengadakan Sosialisasi Syarat-syarat Kerja Pada Perusahaan di Kota Probolinggo. Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Roby Susanto, S.Sos, (Kepala Bidang Hubungan Industrial) dan dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo Rachma Nurcahyarini, S.Sos, M.Si serta turut mengundang 40 (e

Sambutan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo

Rabu, 15 Maret 2023 bertempat di Ruang Pertemuan UPT BLK Kota Probolinggo, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo melalui Bidang Hubungan Industrial mengadakan Sosialisasi Syarat-syarat Kerja Pada Perusahaan di Kota Probolinggo. Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Roby Susanto, S.Sos, (Kepala Bidang Hubungan Industrial) dan dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo Rachma Nurcahyarini, S.Sos, M.Si serta turut mengundang 40 (empat puluh) orang peserta/pengurus perusahaan (HRD) dan dihadiri oleh 2 (dua) orang narasumber yaitu Moh. Hafiz Suardi (Account Representative BP Jamasotek Cabang Probolinggo dan Ninuk Sri Lestari, SH (Pengawas Ketenagakerjaan Subkorwil Kota Probolinggo)

Dalam sambutannya, menurut Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo "perusahaan wajib memenuhi jaminan sosial dan syarat-syarat kerja sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk di dalamnya terkait larangan mempekerjakan anak di bawah umur disampaikan juga bahwa Kota Probolinggo telah meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Kategori utama Tahun 2022 yang diselenggarakan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KemenPPPA)"Sementara dalam kegiatan ini, diungkapkan pula oleh narasumber Pengawas Ketenagakerjaan, Ninuk Sri Lestari, SH, bahwa " perusahaan wajib untuk memenuhi syarat – syarat kerja di perusahaan seperti Peraturan Perusahaan ( PP) / Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang didalamnya memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja termasuk didalamnya pemenuhan jaminan sosial bagi pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, serta penjelasan terkait sanksi atas pelanggaran syarat-syarat kerja". Lebih lanjut lagi, Account Representative BP Jamasotek, Moh. Hafiz Suardi mengungkapkan “Kelima program BP Jamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan. Melalui program BPJamsostek diharapkan pekerja terlindung dari resiko kerja baik resiko kecelakaan kerja, resiko kematian, resiko pasca purna kerja maupun resiko kehilangan pekerjaan”.

Roby Susanto, S.Sos selaku kepala Bidang Hubungan Industrial, berharap agar hasil kegiatan sosialisasi ini segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh para peserta/pengurus perusahaan (HRD) yang hadir guna terwujudnya upaya – upaya perlindungan bagi para pekerja / buruh, sehingga akan tercipta ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha ditingkat perusahaan, khususnya di Kota Probolinggo.

 

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT