DISPERINAKER HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) KOMISI III DPRD KOTA PROBOLINGGO

Disperinaker Kota Probolinggo menindaklanjuti kasus Perselisihan Hubungan Industrial di PT. Indopherin Jaya, melalui RDP dengan komisi III DPRD Kota Probolinggo

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kota Probolinggo

PROBOLINGGO-Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo pada Senin tanggal 05 Januari 2026, sebagai tindak lanjut adanya aduan dari mantan karyawan PT Indopherin Jaya atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT Indopherin Jaya. RDP tersebut dihadiri oleh langsung oleh pihak yang berkepentingan sekaligus sejumlah pihak terkait, mulai dari perwakilan PT Indopherin Jaya, DPC K-SPSI (Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), Disperinaker Kota Probolinggo serta Bagian Hukum Pemkot Probolinggo.         

Dalam RPD tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo, Ir. Retno Fadjar Winarti menjelaskan bahwa Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo telah menfasilitasi proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut melalui tahapan klarifikasi dan mediasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Klarifikasi telah dilaksanakan pada tanggal 28 November 2025 dan 4 Desember 2025, namun tidak menemukan kata sepakat. Kemudian dilanjutkan dengan tahap mediasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 11 dan 22 Desember 2025 dengan hasil kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan ke tahap mediasi yang selanjutnya dan meminta mediator hubungan industrial untuk mengeluarkan anjuran tertulis. 

Ir. Retno Fadjar Winarti juga menambahkan bahwa, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, anjuran tertulis selambat-lambatnya 10 hari kerja sudah harus diserahkan kepada masing-masing pihak yaitu maksimal tanggal 08 Januari 2026. Dalam penyusunan anjuran mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku

LINK TERKAIT