DISPERINAKER HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) KOMISI III DPRD KOTA PROBOLINGGO
Disperinaker Kota Probolinggo menindaklanjuti kasus Perselisihan Hubungan Industrial di PT. Indopherin Jaya, melalui RDP dengan komisi III DPRD Kota Probolinggo
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kota Probolinggo
PROBOLINGGO-Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo menghadiri undangan Rapat
Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo pada Senin tanggal 05
Januari 2026, sebagai tindak lanjut adanya aduan dari mantan karyawan PT
Indopherin Jaya atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT Indopherin
Jaya. RDP tersebut
dihadiri oleh langsung oleh pihak yang berkepentingan sekaligus sejumlah pihak
terkait, mulai dari perwakilan PT Indopherin Jaya, DPC K-SPSI (Dewan Pimpinan
Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), Disperinaker Kota
Probolinggo serta Bagian Hukum Pemkot Probolinggo.
Dalam RPD tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Kota Probolinggo, Ir. Retno Fadjar Winarti menjelaskan bahwa Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo telah menfasilitasi proses
penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut melalui tahapan
klarifikasi dan mediasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Klarifikasi telah
dilaksanakan pada tanggal 28 November 2025 dan 4 Desember 2025, namun tidak
menemukan kata sepakat. Kemudian dilanjutkan dengan tahap mediasi yang telah
dilaksanakan pada tanggal 11 dan 22 Desember 2025 dengan hasil kedua belah
pihak sepakat untuk tidak melanjutkan ke tahap mediasi yang selanjutnya dan
meminta mediator hubungan industrial untuk mengeluarkan anjuran tertulis.
Ir. Retno Fadjar Winarti juga menambahkan bahwa,
sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial, anjuran tertulis selambat-lambatnya 10 hari kerja sudah harus
diserahkan kepada masing-masing pihak yaitu maksimal tanggal 08 Januari 2026.
Dalam penyusunan anjuran mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku