EDUKASI PENTINGNYA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU UNTUK PERUSAHAAN OUTSOURCING
Kegiatan edukasi ketenagakerjaan bidang Hubungan Industrial dengan melaksanakan pembinaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada Perusahaan di Kota Probolinggo
Pembinaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kepada PT. Graha Sarana Duta
Probolinggo-Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah salah satu bentuk perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Akibat dari perjanjian tersebut, timbul hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja sehingga pekerja akan terikat secara langsung dengan perusahaan tempatnya bekerja. Sehingga hak dan kewajiban yang timbul untuk pekerja harus dilakukan dan dipenuhi oleh perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja.
Banyak perusahaan di kota Probolinggo yang menggunakan jasa perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourching) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya. Pada hari Jum’at (9/1/2026), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo melalui Bidang Hubungan Industrial berkesempatan melaksanakan pembinaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kepada pekerja salah satu perusahaan outsourching di kota Probolinggo. Tujuan edukasi ini agar pekerja memahami bahwa pekerja outsourcing tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan tempatnya bekerja (perusahaan pemberi pekerjaan), melainkan pekerja outsourcing terikat hubungan kerja/perjanjian kerja dengan perusahaan penyedia jasa (outsourcing) sehingga pemenuhan hak tenaga kerja harus dilakukan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (outsourcing).