Rabu, 15 Maret 2023 bertempat di Ruang Pertemuan UPT BLK Kota Probolinggo, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo melalui Bidang Hubungan Industrial mengadakan Sosialisasi Syarat-syarat Kerja Pada Perusahaan di Kota Probolinggo. Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Roby Susanto, S.Sos, (Kepala Bidang Hubungan Industrial) dan dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo Rachma Nurcahyarini, S.Sos, M.Si serta turut mengundang 40 (e
Rabu, 15 Maret 2023 bertempat di Ruang Pertemuan
UPT BLK Kota Probolinggo, Dinas Perindustrian dan
Tenaga Kerja Kota Probolinggo melalui Bidang Hubungan Industrial mengadakan
Sosialisasi Syarat-syarat Kerja Pada Perusahaan di Kota Probolinggo. Kegiatan
sosialisasi ini dipimpin
langsung oleh Roby Susanto, S.Sos, (Kepala Bidang Hubungan Industrial) dan
dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota
Probolinggo Rachma Nurcahyarini, S.Sos, M.Si
serta turut mengundang 40 (empat puluh) orang peserta/pengurus perusahaan (HRD)
dan dihadiri oleh 2 (dua) orang narasumber yaitu Moh.
Hafiz Suardi (Account Representative BP Jamasotek Cabang Probolinggo dan Ninuk
Sri Lestari, SH (Pengawas Ketenagakerjaan Subkorwil Kota Probolinggo)
Dalam
sambutannya, menurut Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota
Probolinggo "perusahaan wajib memenuhi
jaminan sosial dan syarat-syarat kerja sesuai ketentuan perundang-undangan
ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk di dalamnya terkait larangan mempekerjakan
anak di bawah umur disampaikan juga bahwa Kota Probolinggo telah meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Kategori utama Tahun 2022 yang diselenggarakan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KemenPPPA)". Sementara dalam kegiatan ini,
diungkapkan pula oleh narasumber Pengawas Ketenagakerjaan, Ninuk Sri Lestari,
SH, bahwa " perusahaan wajib untuk memenuhi syarat – syarat kerja
di perusahaan seperti Peraturan Perusahaan ( PP) / Perjanjian Kerja Bersama
(PKB), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu (PKWTT) yang didalamnya memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
termasuk didalamnya pemenuhan jaminan sosial bagi pekerja sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan, serta penjelasan terkait sanksi atas
pelanggaran syarat-syarat kerja". Lebih lanjut lagi, Account Representative BP Jamasotek, Moh. Hafiz Suardi mengungkapkan “Kelima program BP Jamsostek
yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua
(JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memiliki
segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.
Melalui program BPJamsostek diharapkan pekerja terlindung dari resiko kerja
baik resiko kecelakaan kerja, resiko kematian, resiko pasca purna kerja maupun
resiko kehilangan pekerjaan”.
Roby
Susanto, S.Sos selaku kepala Bidang Hubungan Industrial, berharap agar hasil
kegiatan sosialisasi ini segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh para
peserta/pengurus perusahaan (HRD) yang hadir guna terwujudnya upaya – upaya perlindungan bagi para pekerja / buruh,
sehingga akan tercipta ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha ditingkat
perusahaan, khususnya di Kota Probolinggo.