KUNJUNGAN DETEKSI DINI KERAWANAN HUBUNGAN INDUSTRIAL UNTUK ANTISIPASI PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Tim Deteksi Dini Kerawanan Hubungan Industrial melakukan pemantauan dan pembinaan sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial kepada perusahaan yang dinilai rawan terhadap masalah ketenagakerjaan.
Kunjungan Tim Deteksi Dini Kerawanan Hubungan Industrial di RM Geprek Gong
Probolinggo – Rabu (17/09) Disperinaker Kota Probolinggo kembali
menggelar agenda kegiatan kunjungan bersama Tim Deteksi Dini Kerawanan Hubungan
Industrial yang beranggotakan Polres Probolinggo, K-SPSI, APINDO, Satpol PP,
Kejaksaan Negeri, Wasnaker Prov Jatim Sub Korwil Probolinggo serta BPJS
Ketenagakerjaan pada semester kedua di tahun 2025.
RS Dharma Husada, Orin Hall
and Resto, Geprek Gong dan Geprek Bromo mendapat giliran untuk dikunjungi oleh
Tim Deteksi Dini Kerawanan Hubungan Industrial karena belum memiliki persyaratan kerja
diantaranya Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT), Peraturan Perusahaan (PP), Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS
Bipartit), Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Plt
kabid Hubungan Industrial, Dewi Arliana Puspitasari mengatakan bahwa kegiatan deteksi dini
merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi
perselisihan hubungan industrial di perusahaan. “Untuk antisipasi sekaligus
mencegah terjadinya konflik perselisihan
dalam hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha” terangnya.
Sementara
itu, baik ketua APINDO, Triagung Tjajahadi maupun ketua K-SPSI, Donal Vinolio
Boy menyampaikan bahwa jika terjadi perselisihan hubungan industrial, penting
sekali untuk membangun komunikasi antara pekerja dan perusahaan guna mencari
win-win solution, “harapannya adalah terpenuhinya hak dan kewajiban
pekerja maupun pengusaha, dan jika ada
permasalahan bisa dikomunikasikan baik dengan APINDO maupun SPSI” ujar Triagung
dan Donal. Untuk tertib administrasi dan mencegah perselisihan , Pengawas
Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur juga menyampaikan bahwa perusahaan harus
segera melengkapi persyaratan kerja dan mencatatkan ke Dinas Perindustrian dan
Tenaga Kerja supaya pekerja dan pengusaha mengetahui hak dan kewajiban
masing-masing pihak.
Di akhir kegiatan, tim deteksi dini dari Polres Probolinggo, Satpol PP,
Kejaksaan Negeri dan BPJS Ketenagakerjaaan berharap agar perusahaan dapat
menciptakan hubungan industrial yang baik dan harmonis serta menjaga
keberlangsungan usaha di Kota Probolinggo dalam keadaan aman,
nyaman dan kondusif.