MILLENIAL JOB CENTER (MJC) Pelatiha Foto Produk

MILLENIAL JOB CENTER


POINTER

KEGIATAN MILLENIAL JOB CENTER ( MJC )

LATAR BELAKANG

Dalam rangka memberikan akses lebih kepada para gig worker (freelancer) untuk mampu bekerja di era refolusi industri 4,0 dan meningkatkan lapangan pekerjaan. Maka menghadirkan inovasi atau trobosan baru yang merupakan ekosistem yang dipersiapkan untuk mempertemukan talenta, mentor dan client dalam rangka terciptanya peluang project/pekerjaan bagi para gig worker (freelancer)

LANDASAN HUKUM 

        1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

      2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga    Kerja;

       3.Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/44/KPTS/013/2020 Tentang Tim Koordinasi Millenial      Job Center Jawa Timur 

         4.Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2022 tentang Kedudukan, SusunanOrganisasi, UraianTugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian TenagaKerja Kota Probolinggo.

3.  MAKSUD DAN TUJUAN 

        1. MJC sebagai wadah pertukaran informasi dan jaringan antara clien-mentor-talent untuk  menciptakan ekosistem frilance yang kompotitif dan kondusif. 

  2. Memberi Fasilitas bagi millenial yang telah aktif menjadi profesional independent.

        3. Membuka kesempatan kerja yang didukung oleh pihak pemerintah dan swasta di 

            Level nasional

PENUTUP

Diharapakn setelah mengikuti pelatihan foto produk dalam kegiatan MJC ini peserta bisa langsung bekerja secara freelance sehingga mengurangi angka pengangguran khususnya di Kota probolinggo.


LINK TERKAIT