PENYAMPAIAN INFORMASI BESARAN UMK MELALUI SOSIALISASI UPAH MINIMUM KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2025 DAN SYARAT-SYARAT KERJA DI PERUSAHAAN

Kegiatan Sosialisasi Upah Minimum Kota Probolinggo Tahun 2025 dan Syarat-Syarat Kerja Di Perusahaan dengan tujuan agar perusahaan dapat mengupayakan pelaksanaan UMK tahun 2025 serta melengkapi syarat-syarat kerjanya dengan harapan terciptanya ketenangan bekerja dan berusaha untuk terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di kota Probolinggo.

Peserta kegiatan kegiatan Sosialisasi Upah Minimum Kota Probolinggo Tahun 2025 dan Syarat-Syarat Kerja Di Perusahaan,


Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo menggelar kegiatan Sosialisasi Upah Minimum Kota Probolinggo Tahun 2025 dan Syarat-Syarat Kerja Di Perusahaan, Kamis (20/2/25) di Gedung Puri Manggala Bhakti Pemerintah Kota Probolinggo, dengan mengundang sebanyak 100 (seratus) orang perwakilan perusahaan di Kota Probolinggo. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, Wawan Soegyantono, SE, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025  yang mana upah minimum mengalami kenaikan sebesar  6,5 % dari besaran UMK Tahun 2024, maka Dewan Pengupahan Kota Probolinggo membuat usulan kepada Wali Kota Probolinggo bahwa untuk UMK Tahun 2025 adalah sebesar Rp. 2.876.657,-  

Bertindak sebagai narasumber dalam penyampaian informasi mengenai besaran UMK Tahun 2025 adalah ketua Apindo Kota Probolinggo, Triagung Tjajahadi SH, MM dan Ketua K-SPSI Kota Probolinggo, Donal Vinolio Boy. Kedua narasumber memberikan informasi dari dua sisi yang berbeda antara pengusaha dan pekerja namun memiliki tujuan yang sama yaitu berharap agar  pelaksanaan UMK dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan berdampak pada peningkatan produktifitas di perusahaan. 

Dalam kegiatan juga disampaikan materi mengenai perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian di lingkungan BUMN dan perusahaan dengan narasumber Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Probolinggo, Dr. H. Ahmad Fausi S.HI, MH.

“Semakin tingginya trend angka perceraian di Indonesia menyebabkan pemerintah melalui Mahkamah Agung RI mengeluarkan SE Dirjen Badan Peradilan Agama No. 1669/DJA/HK.005/5/2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dengan point penting untuk melindungi perempuan dan anak korban perceraian agar dapat tetap survive pasca perceraian” demikian paparnya.

 

Materi pamungkas dalam kegiatan sosialisasi tentang norma kerja disampaikan oleh narasumber dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Sub Korwil Probolinggo, Ahmad Ubaidillah S.AP terkait kewajiban perusahaan untuk melengkapi syarat-syarat kerja diantaranya pembuatan PKWT, PP, PKB yang harus dicatatkan di dinas yang membidangi ketenagakejaan. “Dalam  hubungan industrial pasti terdapat hubungan antara pekerja dan pengusaha yang saling menuntut adanya hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hak dan kewajiban antara Pengusaha dan Pekerja yang telah diatur dalam undang-undang dinamakan normatif (norma kerja), sedangkan syarat kerja  meliputi hak dan kewajiban yang belum diatur dalam undang-undang dan memang perlu diatur dalam hubungan kerja untuk menciptakan ketenangan bekerja” ujarnya.

Di akhir kegiatan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Probolinggo, Budiono Wirawan S.Sos M.Si berharap agar perusahaan dapat mengupayakan pelaksanaan UMK tahun 2025 serta melengkapi syarat-syarat kerjanya dengan harapan terciptanya ketenangan bekerja  dan berusaha untuk terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di kota Probolinggo.



LINK TERKAIT