PENYAMPAIAN INFORMASI BESARAN UMK MELALUI SOSIALISASI UPAH MINIMUM KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2025 DAN SYARAT-SYARAT KERJA DI PERUSAHAAN
Kegiatan Sosialisasi Upah Minimum Kota Probolinggo Tahun 2025 dan Syarat-Syarat Kerja Di Perusahaan dengan tujuan agar perusahaan dapat mengupayakan pelaksanaan UMK tahun 2025 serta melengkapi syarat-syarat kerjanya dengan harapan terciptanya ketenangan bekerja dan berusaha untuk terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di kota Probolinggo.
Peserta kegiatan kegiatan Sosialisasi Upah Minimum Kota Probolinggo Tahun 2025 dan Syarat-Syarat Kerja Di Perusahaan,

Menindaklanjuti
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tanggal 18
Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025,
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo menggelar kegiatan Sosialisasi
Upah Minimum Kota Probolinggo Tahun 2025 dan Syarat-Syarat Kerja Di Perusahaan,
Kamis (20/2/25) di Gedung Puri Manggala Bhakti Pemerintah Kota Probolinggo,
dengan mengundang sebanyak 100 (seratus) orang perwakilan perusahaan di Kota
Probolinggo. Kegiatan sosialisasi
dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota
Probolinggo, Wawan Soegyantono, SE, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa
sesuai dengan Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum
Tahun 2025 yang mana upah minimum mengalami
kenaikan sebesar 6,5 % dari besaran UMK
Tahun 2024, maka Dewan Pengupahan Kota Probolinggo membuat usulan kepada Wali
Kota Probolinggo bahwa untuk UMK Tahun 2025 adalah sebesar Rp. 2.876.657,-
Bertindak sebagai
narasumber dalam penyampaian informasi mengenai besaran UMK Tahun 2025 adalah
ketua Apindo Kota Probolinggo, Triagung Tjajahadi SH, MM dan Ketua K-SPSI Kota
Probolinggo, Donal Vinolio Boy. Kedua narasumber memberikan informasi dari dua
sisi yang berbeda antara pengusaha dan pekerja namun memiliki tujuan yang sama yaitu
berharap agar pelaksanaan UMK dapat meningkatkan
kesejahteraan pekerja dan berdampak pada peningkatan produktifitas di
perusahaan.
Dalam kegiatan
juga disampaikan materi mengenai perlindungan
dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian di lingkungan BUMN
dan perusahaan dengan narasumber Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Probolinggo,
Dr. H. Ahmad Fausi S.HI, MH.
“Semakin tingginya trend angka perceraian di Indonesia menyebabkan
pemerintah melalui Mahkamah Agung RI mengeluarkan SE Dirjen Badan Peradilan
Agama No. 1669/DJA/HK.005/5/2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan
dan Anak Pasca Perceraian dengan point penting untuk melindungi perempuan dan
anak korban perceraian agar dapat tetap survive pasca perceraian” demikian
paparnya.
Materi pamungkas dalam kegiatan sosialisasi tentang norma kerja disampaikan
oleh narasumber dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Sub Korwil
Probolinggo, Ahmad Ubaidillah S.AP terkait kewajiban perusahaan untuk
melengkapi syarat-syarat kerja diantaranya pembuatan PKWT, PP, PKB yang harus
dicatatkan di dinas yang membidangi ketenagakejaan. “Dalam hubungan industrial pasti
terdapat hubungan antara pekerja dan pengusaha yang saling menuntut adanya hak
dan kewajiban masing-masing pihak. Hak
dan kewajiban antara Pengusaha dan Pekerja yang telah diatur dalam
undang-undang dinamakan normatif (norma kerja), sedangkan syarat
kerja meliputi hak dan kewajiban yang belum diatur dalam
undang-undang dan memang perlu diatur dalam hubungan kerja untuk menciptakan ketenangan bekerja” ujarnya.
Di akhir kegiatan, Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Probolinggo, Budiono Wirawan S.Sos M.Si
berharap agar perusahaan dapat mengupayakan pelaksanaan UMK tahun 2025
serta melengkapi syarat-syarat kerjanya dengan harapan terciptanya ketenangan
bekerja dan berusaha untuk terwujudnya
hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di kota Probolinggo.