Persyaratan Pengajuan Merek
Melalui program ini, diharapkan para pelaku IKM di Kota Probolinggo semakin sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta terdorong untuk mendaftarkan mereknya secara resmi guna meningkatkan nilai tambah dan keberlanjutan usaha.
FASILITASI PENGAJUAN MEREK
BAGI IKM KOTA PROBOLINGGO
Dalam rangka meningkatkan daya saing dan perlindungan hukum bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja memberikan fasilitasi pengajuan pendaftaran merek. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas identitas produk sekaligus memperkuat posisi usaha dalam persaingan pasar.
Pengertian Merek
Merek adalah tanda yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.