Rekomendasi Verifikasi Standar Usaha Melalui OSS & SIINAS

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa pelaku usaha wajib memastikan seluruh data perizinan berusaha pada OSS telah terisi lengkap, valid, dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Sinkronisasi Nomor Induk Berusaha (NIB), KBLI, serta pemenuhan komitmen perizinan menjadi aspek utama yang dinilai. Pada SIINas, pelaku industri diwajibkan melakukan registrasi dan pembaruan data industri secara berkala sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan sektor industri.

Verifikasi standar usaha melalui OSS dan SIINas tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian mutu dan legalitas usaha. Rekomendasi yang dihasilkan bertujuan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung tertib administrasi dan peningkatan daya saing industri.

LINK TERKAIT