SOSIALISASI PERDA KOTA PROBOLINGGO NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2023-2043
Selasa, 29/10 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo menyelenggarakan Sosialisasi Perda Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Probolinggo Tahun 2023-2043. Kegiatan yang bertempat di Rumah Batik dan Industri Kreatif ini dihadiri kurang lebih 30 perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Kegiatan Pembukaan Sosialisasi Perda RPIK Kota Probolinggo di Rumah Batik dan Industri Kreatif
Selasa, 29/10 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo menyelenggarakan Sosialisasi Perda Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Probolinggo Tahun 2023-2043. Kegiatan yang bertempat di Rumah Batik dan Industri Kreatif ini dihadiri kurang lebih 30 perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Rencana Pembangunan Industri Kota Probolinggo yang selanjutnya disebut RPIK merupakan dokumen perencanaan dan pembangunan industri di kota probolinggo untuk masa 20 (dua puluh). Penetapan RPIK Kota Probolinggo ini memiliki tujuan, yakni memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan pelaku industri dalam pembangunan industri yang berwawasan lingkungan di daerah, serta sebagai pedoman dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan industri di daerah.

Kepala Bidang Perindustrian, Ngatmito, S.Sos dalam sambutannya yang mewakili Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan Perda RPIK, pemerintah daerah bertanggung jawab pada pelaksanaan program pembangunan industri dengan mengutamakan peran serta masyarakat di dalamnya. “Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri di daerah dan mengutamakan peran serta masyarakat setempat dalam pembangunan industri”, ucapnya.
Laporan pelaksanaan RPIK meliputi pertumbuhan industri, kontribusi sektor industri terhadap PDRB, penyerapan tenaga kerja sektor industri, realisasi investasi sektor industri, dan ekspor produk industri termasuk diantaranya permasalahan dan langkah–langkah penyelesaian di sektor industri. Selanjutnya, pemerintah daerah melaporkan hasil pelaksanaan RPIK kepada Gubernur Jawa Timur yang disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.