Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN )

Komitmen Pemerintah Pemerintah mendorong seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, serta pelaku usaha untuk: ✔ Mengutamakan Produk Dalam Negeri ✔ Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan TKDN ✔ Mendukung kemandirian industri nasional

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa, yang dihitung berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (PP Nomor 29 Tahun 2018).

Produk Dalam Negeri adalah barang dan/atau jasa termasuk rancang bangun dan rekayasa yang:

  • Diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia

  • Menggunakan tenaga kerja warga negara Indonesia

  • Memanfaatkan bahan baku atau komponen yang seluruhnya atau sebagian berasal dari dalam negeri

Penerapan TKDN bertujuan untuk:

  • Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (PDN)

  • Mengurangi ketergantungan terhadap produk impor

  • Mendorong pertumbuhan industri nasional

  • Memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia

LINK TERKAIT