Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN )
Komitmen Pemerintah
Pemerintah mendorong seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, serta pelaku usaha untuk:
✔ Mengutamakan Produk Dalam Negeri
✔ Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan TKDN
✔ Mendukung kemandirian industri nasional
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa, yang dihitung berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (PP Nomor 29 Tahun 2018).
Produk Dalam Negeri adalah barang dan/atau jasa termasuk rancang bangun dan rekayasa yang:
-
Diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia
-
Menggunakan tenaga kerja warga negara Indonesia
-
Memanfaatkan bahan baku atau komponen yang seluruhnya atau sebagian berasal dari dalam negeri
Penerapan TKDN bertujuan untuk:
-
Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (PDN)
-
Mengurangi ketergantungan terhadap produk impor
-
Mendorong pertumbuhan industri nasional
-
Memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia